Polres Purwakarta Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Modus Investasi Limbah Mesin ATM

    Polres Purwakarta Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Modus Investasi Limbah Mesin ATM

    PURWAKARTA – Unit 2 Harda Sat Reskrim Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan menangkap seorang pelaku di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

    Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/1) sekitar pukul 09.00 WIB di Jl. Abdilah 5 No. 94, RT 01/RW 03, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pelaku yang diketahui bernama Adi Kurniadi alias Rebon (41), warga Kp. Citrasari, Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, langsung diamankan dan dibawa ke Polres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus investasi limbah mesin ATM. Dalam aksinya, pelaku mengajak korban untuk bekerja sama membeli limbah mesin ATM senilai Rp96.500.000 dengan janji keuntungan 40%. Namun, setelah limbah tersebut berhasil dijual, pelaku justru melarikan diri sejak Agustus 2023 tanpa memberikan keuntungan yang dijanjikan kepada korban.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan guna mendalami kemungkinan adanya korban lain.

    Polres Purwakarta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar tanpa kejelasan yang pasti.

    Polres Purwakarta

    Polres Purwakarta

    Artikel Sebelumnya

    Polres Purwakarta Ungkap Kasus Narkotika,...

    Artikel Berikutnya

    Polres Purwakarta Tetapkan Mantan Kades...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Polres Purwakarta Sambut Peserta Serdik Sespimen 65 Gelombang I
    Prof. Dr. H. Suriansyah Murhaini Soroti Prinsip Dominis Litis dan Tantangan Penegakan Hukum
    Presiden Petisi Ahli Apresiasi Permintaan Maaf Band Sukatani kepada Polri
    Ribuan Mahasiswa BEM-SI Gelar Demonstrasi di Jakarta Tolak Asas Dominus Litis
    Polres Purwakarta menerima peserta Serdik Sespimen 65 Gelombang I

    Tags